Ketentuan ini sejalan dengan pasal 4 ayat (1) juncto pasal 4 ayat (2) yang mewajibkan adanya persetujuan dari suami atau istri, dalam hal seorang debitur yang menikah dengan pencampuran harta ingin mengajukan permohonan kepailitan. Harta benda yang dikecualikan dari harta pailit menurut ketentuan pasal 22 UU No. 37 tahun 2004 ditetapkan sebagao

4. Barang-barang yang tidak boleh disita menurut ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: a. Pakaian dan temat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak
Secara umum, berikut ini ada 6 benda yang tidak boleh dibawa ke kabin pesawat. 1. Benda Tajam. Apa pun itu, segala bentuk dan jenis benda tajam dilarang masuk ke dalam kabin pesawat untuk

Penjelasan Materi Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Aspek hukum dalam ekonomi membahas peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam dunia bisnis dan ekonomi. Materi kuliah ini mencakup berbagai topik yang meliputi hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum pajak, hukum persaingan usaha, hukum investasi, dan masih banyak lagi.

Barang yang dilarang. Penumpang dilarang membawa barang-barang ini baik di bagasi check-in atau bagasi kabin. Daftar barang-barang yang dilarang adalah sebagai berikut: Bahan peledak, kembang api, amunisi, suar, petasan Natal, sparkler, popper pesta, dan piroteknik. Koper/wadah keamanan yang berisi benda-benda seperti baterai litium atau
Barang yang tak Boleh Dibawa Ketika. Nonton. Konser Blackpink, Jangan Sampai Disita. Bagi penonton konser Blackpink, ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan. Calon penonton menukarkan tiket konser Blackpink di Parkir Selatan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Kamis (9/3/2023). Mar 4, 2022. Tribratanews.kepri.polri.go.id- Barang bukti yang disita dalam perkara pidana, hanya digunakan dalam rangka pembuktian di depan sidang pengadilan. Artinya, penyitaan hanya bersifat sementara. Secara umum, tanggung jawab terhadap barang bukti diatur dalam Pasal 44 KUHAP jo. Pasal 30 PP No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Ketentuan pidana yang dapat diberikan sanksi, apabila penanggung pajak yang memindahkan hak, menyembunyikan, menghilangkan atau merusak barang yang telah disita dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama empat tahun dan denda paling sedikit Rp.150.000,00 dan paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah
zVdDY.
  • 8p0t3u3444.pages.dev/259
  • 8p0t3u3444.pages.dev/252
  • 8p0t3u3444.pages.dev/162
  • 8p0t3u3444.pages.dev/244
  • 8p0t3u3444.pages.dev/182
  • 8p0t3u3444.pages.dev/34
  • 8p0t3u3444.pages.dev/304
  • 8p0t3u3444.pages.dev/340
  • 8p0t3u3444.pages.dev/98
  • barang yang tidak boleh disita pajak